Palangkaraya – Pemerintah Kabupaten Barito Timur semakin serius dalam mengelola potensi pajak daerah. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) penting terkait pajak daerah telah menjalani proses harmonisasi di Aula Mentaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, Palangkaraya, pada Rabu, 13 Agustus 2024.Harmonisasi ini melibatkan Raperbup tentang Tata Cara Penghapusan Pajak Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, dan Tata Cara Perhitungan Potensi Daerah dan Proyeksi Pendapatan Daerah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Barito Timur untuk memastikan regulasi pajak yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mampu diterapkan secara efektif di lapangan.Kegiatan harmonisasi yang digagas oleh Bapenda Kabupaten Barito Timur ini dihadiri oleh beberapa pejabat kunci, termasuk Kepala Bapenda Bartim dan tim penyusun perbup, serta pejabat fungsional Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Timur yang berada di bawah Asisten I. Sementara itu, dari pihak Kemenkumham hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Bidang, dan tim fungsional penyusun naskah.Kepala Bapenda Kabupaten Bartim, Suma Wara Maharati menyampaikan, proses harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan Raperbup yang disusun dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan yang sejajar, serta putusan pengadilan yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari konflik regulasi yang bisa berakibat pada masalah hukum di kemudian hari. “Hasil dari proses ini akan dituangkan dalam berita acara yang mencakup pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi,” papar Suma kepada awak media.Setelah harmonisasi selesai, hasilnya akan diajukan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan fasilitasi lebih lanjut. Proses fasilitasi ini akan menjadi dasar bagi Kemendagri untuk memberikan izin rekomendasi. Raperbup tersebut kemudian akan ditetapkan dan diundangkan oleh Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur. Ditargetkan, penetapan dan pengundangan ini dapat dilakukan pada akhir Agustus 2024.Menurut Suma, Raperbup yang telah ditetapkan akan mulai disosialisasikan pada Triwulan IV Tahun 2024. Sosialisasi ini akan dilakukan secara menyeluruh kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait, untuk memastikan pemahaman dan penerapan yang tepat terhadap peraturan baru ini. Dengan demikian, peraturan ini diharapkan tidak hanya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tetapi juga mampu mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar sebelumnya juga menegaskan, pentingnya proses harmonisasi ini sebagai langkah untuk memastikan kebijakan pajak daerah yang dihasilkan bisa diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan kebijakan yang jelas dan terstruktur, Kabupaten Barito Timur optimis dapat meningkatkan PAD dan memajukan pembangunan daerah secara berkelanjutan.(cak)
985 total, 1 kali dibaca hari ini